REGISTRASI DAN PERIZINAN PRAKTIK PERAWAT
Dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001 disebutkan tentang tata cara registrasi dan perizinan dalam praktik keperawatan. berikut ini akan diuraikan beberapa ketentuan registrasi yang dikutip dari keputusan Menteri Kesehatan. Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam keputusan menteri ini dimaksud dengan: Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP atau bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.