REGISTRASI DAN PERIZINAN PRAKTIK PERAWAT



Dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001 disebutkan tentang tata cara registrasi dan perizinan dalam praktik keperawatan. berikut ini akan diuraikan beberapa ketentuan registrasi yang dikutip dari keputusan Menteri Kesehatan.

Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam keputusan menteri ini dimaksud dengan:

  1. Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP atau bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
  5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

Pasal 2
  1. Pimpinan penyelenggaraan pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan keperawatan.
  2. Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayah (1) sebagaimana tercantum dalam formulir 1 terlampir

Pasal 3
  1. Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di mana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
  2. Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Fotocopy ijazah pendidikan perawat
b. Surat keterangan sehat dari dokter
c. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

      3. Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.


Pasal 4

  1. Kepala dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
  2. SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
  3. Bnetuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.

Pasal 5
  1. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
  2. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.1. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi Nasional.

Pasal 6
  1. Perawat lulusan luar negri wajib melakukan adaptasi untuk melakukan persyaratan mendapatkan SIP.
  2. Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
  3. Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
  4. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh direktur jenderal pendidikan tinggi.
b. Transkip nilai ujian yang bersangkutan.

     5. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
     6. Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.


Pasal 7
  1. SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan atau SIPP.
  2. Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi di mana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan:
  • SIP yang telah habis masa berlakunya
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

PERIZINAN
Pasal 8
  1. Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan atau kelompok
  2. Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
  3. Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.

Pasal 9
  1. SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayaht (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota setempat.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
  • Foto copy SIP yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto uk 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
      3. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.


Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 sarana pelayanan kesehatan


Pasal 11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 bulan setelah diterima bekerja


Pasal 12
  1. SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  2. SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pad ayat 1 diajukan dengan melampirkan:
  • Fotokopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah
  • Surat ket pengalaman kerja minimal 3 tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan
  • Foto kopi SIP yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dikter
  • Pas foto uk 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
4. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seperti tercantum pada formulir V terlampir, perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktim berkelompok.
5. Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 13
  1. Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktik keperawatan
  2. Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan atau pelatihan.

Pasal 14

  1. SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali
  2. Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
  • Fotokopi SIP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIK yang lama
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  • Rekomendasi dari organisasi profesi
3. Pembaharuan SIPP sebagaimana di maksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dengan melampirkan:

  • Fotokopi SIP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIK yang lama
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  • Rekomendasi dari organisasi profesi

Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah kepada Kepala Dinas Kesehatan/kota. Kepala dinas kesehatan propinsi dapat menunjuk pejabat lain.

Permohonan SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal permohonan diterima. apabila permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota harus menerbitkan SIK atau SIPP. Apabila permohonan ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota harus memberi alasan penolakan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat. Perawat yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi: untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 bulan,; untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 bulan; dan untuk pelanggaran berat, pencabutan izin selama 1 tahun.

^^

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PENERAPAN DARI KARAKTERISTIK GELOMBANG MEKANIK DALAM KEHIDUPAN

MAKALAH TEORI KEPERAWATAN CALISTHA ROY

Makalah Penerapan dari Karakteristik Gelombang Mekanik dalam kehidupan II