HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN (PASIEN), PERAWAT, DAN DOKTER
Hak dan Kewajiban klien
klien berhak untuk:
- mendapat informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan bijaksana
- memperoleh asuhan keperawatan yang bermutu berdasarkan standard profesi keperawatan
- memilih perawat atau dokter yang dikehendaki sesuai peraturan operasional di Rumah Sakit
- mendapatkan privacy dan kesehatan dari tindakan keperawatan yang diberikan
- memperoleh informasi tentang penyakit yang diderita, tindakan yang akan dilakukan, kemungkinan penyakit dan tindakan untuk mengatasinya berupa alternatif terapi lainnya, prognose, dan estimasi biaya perawatan
- menyetujui dan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya
- mendapatkan kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan selama tidak menganggu klien lain
- mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
kewajiban klien antara lain:
- mentaati segala peraturan dan tata tertib di Rumah Sakit
- mematuhi segala instruksi dokter atau perawat dalam pengobatannya
- memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit yang diderita kepada dokter atau yang merawatnya
- melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan Rumah Sakit atau dokter
- memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah diperbuatnya
Hak dan Kewajiban Perawat dan Dokter
Hak Perawat atau Dokter adalah:
- mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
- mengembangkan diri melalui kemampuannya spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya
- menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang serta standar profesi dan kode etik profesi
- mendapatkan informasi lengkap dari klien yang tidak puas terhadap pelayanannya
- meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan secara terus menerus
- diperlakukan adil dan jujur oleh Rumah Sakit maupun klien dan atau keluarganya
- mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
- diikutsertakan dalam penyusunan atau penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
- diperhatikan privacy-nya dan berhak menuntut apabila nama baiknya telah dicemarkan oleh klien atau keluarganya
- menolak pihak lain untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standard profesi dan etika profesi
- mendapatkan imbalan yang layak dari jasa prifesinya sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku
- perawat dan dokter berhak memperoleh penghargaan atas jasa dan pengabdian berdasarkan ilmu dan skill (reward system)
- memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai bidang profesinya
Kewajiban Perawat dan Dokter adalah:
- mematuhi semua peraturan Rumah Sakit dengan hubungan hukum antara perawat dengan pihak Rumah Sakit
- mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak Rumah Sakit
- memenuhi hal-hal yang telah disepakati dan dibuatnya
- memberikan asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan otonominya
- menghormati hak-hak pasien
- merujuk klien kepada perawatn lain atau tenaga kesehatan lainnya yang mempunyai keahlian yang sesuai dengan masalah klien
- memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan kepada klien atau keluarga sesuai batas kewenangannya
- membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
- meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standae profesi keperawatan dan kepuasan kerja
- mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan secara terus menerus
- melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai batas kewenangannya
- merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien, kecuali diminta keterangan oleh pihak yang berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
Damayanti, Denidya. 2013. Buku Pintar Perawat Profesional Teori & Praktik Asuhan Keperawatan.Yogyakarta: Mantra Books.
^^
Comments
Post a Comment