MAKALAH KEWAJIBAN PERAWAT


Kata Pengantar

            Puji Syukur kami panjatkan ke khadirat Allah Swt. Karena atas ridha dan rahmatNya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar 1 dengan judul “Kewajiban Perawat”.
Kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ns Richlany Mamonto S.Kep MARS selaku dosen yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari sekalian seandainya ada yang kurang dalam penyusunan makalah ini karena kami hanyalah manusia yang tidak sempurna dengan penuh kekhilafan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada para pembaca umumnya.


                                                                        Kotamobagu, 27 November 2013

                                                                                                Kelompok 2
           









BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum. Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.

1.2            Tujuan Makalah
Ø  Tujuan Umum :
1)      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar I
Ø  Tujuan Khusus :
1)      Agar mahasiswa mengerti mengenai kewajiban perawat
2)      Agar mahasiswa mengetahui apa saja kewajiban perawat










BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Pengertian
          Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.

Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan  profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.

Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.



2.2     Kewajiban Perawat (1)
Kewajiban perawat meliputi :
1.      Perawat wajib memiliki :
*      Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
*      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
*      Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2.         Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3.         Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.         Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku
5.         Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat
6.         Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.         Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.         Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.         Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan &  kesehatan
10.     Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas         kewenangan & SOP
11.     Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12.      Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
13.     Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
14.     Perawat wajib menghormati hak klien.
15.     Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
16.     Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
17.     Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak mengganggu klien yang lainnya.
18.     Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.
19.     Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
20.     Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.
21.     Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
22.     Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
23.     Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
24.     Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

2.3     Kewajiban Perawat (2)
Perawat wajib dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan Keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
  1. Perawat wajib dalam melaksanakan pengabdiannya dibidang Keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama (menghormati hak-hak pasien).
  2. Perawat wajib melaksanakan tugasnya bagi individu, keluarga, masyarakat dan senantiasa dilandasi dengan rasa lulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
  3. Perawat wajib memelihara mutu pelayanan Keperawatan yang tinggi disertai kejujuran.
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali yang diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Perawat wajib menghindarkan diri untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan etika profesi.
  6. Perawat wajib dalam menunaikan tugas tidak terpengaruh oleh kebangsaan, kesukuan, aliran politik, dan agama, serta kedudukan sosial pasien.
  7. Perawat wajib mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas Keperawatan.
  8. Perawat wajib menjalin/memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lain dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  9. Perawat wajib menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kepada sesama perawat.
  10. Perawat wajib meningkatkan kemampuan profesional dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan Keperawatan.
  11. Perawat wajib menjunjung tinggi nama baik profesi Keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
  12. Perawat wajib berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan Keperawatan, guna meningkatkan mutu pelayanan dan pendidikan Keperawatan.
  13. Perawat wajib bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi Keperawatan sebagai sarana pengabdian.
  14. Perawat wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh instansi atau pemerintah dalam bidang kesehatan dan Keperawatan.
  15. Perawat wajib berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada institusi dan pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan Kesehatan dan Keperawatan.
  16. Perawat wajib mendokumentasikan asuhan Keperawatan secara berkesinambungan.
  17. Perawat wajib menginformasikan setiap tindakan Keperawatan yang diberikan kepada pasien.
  18. Perawat wajib merujuk pasien kepada perawat yang lebih senior atau perawat lain apabila dia tidak mampu melakukan tindakan Keperawatan yang ditetapkan.
  19. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk bertemu dengan keluarga dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.















BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Perawat adalah salah satu tenaga medis yang paling banyak berinteraksi dengan pasien secara langsung walaupun secara tidak langsung hingga saat ini masih banyak pasien atau bahkan keluarga pasien yang mengesampingkan atau bahkan memandang rendah profesi perawat ini. Padahal sebagai profesi yang paling banyak berhubungan dengan pasien, perawat memegang kunci penting dalam memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien kepada dokter untuk diambil langkah penanganan yang lebih lanjut.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Perawat wajib dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan Keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.

3.2     Saran
Semoga makalah dari kelompok kami dapat berguna bagi rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu acuan untuk kedepannya, untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk makalah yang lebih baik untuk kedepannya.




DAFTAR PUSTAKA
DRR-Yeah.blog/kewajiban perawat/accessed26112013
Lucy.minhoo.blog/etikaperawat/accessed26112013
PPNI. 2000. Kode Etik Keperawatan Lambang Panji PPNI dan Ikrar Keperawatan. Jakarta: Pengurus Pusat PPNI.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan. Yogyakarta: Kanisius.
Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung  dan Hoge Road. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PENERAPAN DARI KARAKTERISTIK GELOMBANG MEKANIK DALAM KEHIDUPAN

MAKALAH TEORI KEPERAWATAN CALISTHA ROY

Makalah Penerapan dari Karakteristik Gelombang Mekanik dalam kehidupan II