MAKALAH KEWAJIBAN PERAWAT
Kata Pengantar
Puji Syukur kami panjatkan ke
khadirat Allah Swt. Karena atas ridha dan rahmatNya lah kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas dari mata kuliah Ilmu
Keperawatan Dasar 1 dengan judul “Kewajiban
Perawat”.
Kami tidak
lupa mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ns
Richlany Mamonto S.Kep MARS selaku dosen yang telah membimbing kami
dalam penyusunan makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari sekalian seandainya ada yang kurang dalam penyusunan
makalah ini karena kami hanyalah manusia yang tidak sempurna dengan penuh
kekhilafan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sendiri maupun kepada
para pembaca umumnya.
Kotamobagu,
27 November 2013
Kelompok 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan
oleh seseorang atau suatu badan hukum. Dalam melaksanakan praktik
keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan
standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta
kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode
etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang
harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
1.2
Tujuan Makalah
Ø
Tujuan
Umum :
1) Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan
Dasar I
Ø
Tujuan
Khusus :
1) Agar mahasiswa mengerti mengenai kewajiban perawat
2) Agar mahasiswa mengetahui apa saja kewajiban perawat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Perawat yang
melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke
fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih
baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini
juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita
sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk
kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan
keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan
atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan
darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang
bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak
membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat
darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan
baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga
kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari
pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh
kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang
diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa
faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak
sekali.
2.2 Kewajiban Perawat (1)
Kewajiban perawat meliputi :
1. Perawat wajib memiliki :
Surat
Ijin Perawat ( SIP ) ;
sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
Surat
Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di
sarana kesehatan
Surat
Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ;
sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek
perawat perorangan / kelompok
2.
Perawat
wajib menghormati hak-hak pasien.
3.
Perawat
wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4.
Perawat
menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang
berlaku
5.
Perawat
wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai bbatas
kewenangan perawat
6.
Meminta
persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai
dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7.
Mencatat
semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat
sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8.
Mematuhi
standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
profesi keperawatan
9.
Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien
sesuai batas kewenangan
& SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan
12. Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang
bersangkutan.
13. Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan
keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.
14. Perawat wajib menghormati hak klien.
15. Perawat wajib merujukkan klien kepada perawat atau
tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik
bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
16. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk
berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan peraturan atau
standar profesi yang ada.
17. Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk
menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama
tidak mengganggu klien yang lainnya.
18. Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau
tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan
keperawatan kepada klien.
19. Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang
tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan
batas kemampuannya.
20. Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan
secara akurat dan bersinambungan.
21. Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus
22. Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai
tangan kemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
23. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang
berwenang.
24. Perawat wajib mematuhi hal-hal yang telah disepakati
atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
2.3 Kewajiban Perawat (2)
Perawat
wajib dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung
jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan Keperawatan individu, keluarga
dan masyarakat.
- Perawat wajib dalam melaksanakan pengabdiannya
dibidang Keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang
menghormati nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama
(menghormati hak-hak pasien).
- Perawat wajib melaksanakan tugasnya bagi
individu, keluarga, masyarakat dan senantiasa dilandasi dengan rasa lulus
ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
- Perawat wajib memelihara mutu pelayanan
Keperawatan yang tinggi disertai kejujuran.
- Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali
yang diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
- Perawat wajib menghindarkan diri untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma-norma agama dan etika profesi.
- Perawat wajib dalam menunaikan tugas tidak
terpengaruh oleh kebangsaan, kesukuan, aliran politik, dan agama, serta
kedudukan sosial pasien.
- Perawat wajib mengutamakan perlindungan dan
keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas Keperawatan.
- Perawat wajib menjalin/memelihara hubungan baik
antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lain dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
- Perawat wajib menyebarluaskan pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman kepada sesama perawat.
- Perawat wajib meningkatkan kemampuan profesional
dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang
bermanfaat bagi perkembangan Keperawatan.
- Perawat wajib menjunjung tinggi nama baik profesi
Keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang
luhur.
- Perawat wajib berperan dalam menentukan pembakuan
pendidikan dan pelayanan Keperawatan, guna meningkatkan mutu pelayanan dan
pendidikan Keperawatan.
- Perawat wajib bersama-sama membina dan memelihara
mutu organisasi profesi Keperawatan sebagai sarana pengabdian.
- Perawat wajib mematuhi ketentuan-ketentuan
sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh instansi atau pemerintah dalam
bidang kesehatan dan Keperawatan.
- Perawat wajib berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada institusi dan pemerintah dalam upaya
meningkatkan pelayanan Kesehatan dan Keperawatan.
- Perawat wajib mendokumentasikan asuhan
Keperawatan secara berkesinambungan.
- Perawat wajib menginformasikan setiap tindakan
Keperawatan yang diberikan kepada pasien.
- Perawat wajib merujuk pasien kepada perawat yang
lebih senior atau perawat lain apabila dia tidak mampu melakukan tindakan
Keperawatan yang ditetapkan.
- Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien
untuk bertemu dengan keluarga dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
dan keyakinan masing-masing.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perawat
adalah salah satu tenaga medis yang paling banyak berinteraksi dengan pasien
secara langsung walaupun secara tidak langsung hingga saat ini masih banyak
pasien atau bahkan keluarga pasien yang mengesampingkan atau bahkan memandang
rendah profesi perawat ini. Padahal sebagai profesi yang paling banyak
berhubungan dengan pasien, perawat memegang kunci penting dalam memberikan
informasi mengenai kondisi kesehatan pasien kepada dokter untuk diambil langkah
penanganan yang lebih lanjut.
Perawat
wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan
atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Perawat wajib melakukan
pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang
lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Perawat wajib dalam melaksanakan
pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari
adanya kebutuhan akan Keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
3.2 Saran
Semoga makalah dari kelompok kami dapat berguna bagi
rekan-rekan dan semoga makalah kami dapat menjadi suatu acuan untuk kedepannya,
untuk kritik dan saran akan kami terima untuk membentuk makalah yang lebih baik
untuk kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
DRR-Yeah.blog/kewajiban
perawat/accessed26112013
Lucy.minhoo.blog/etikaperawat/accessed26112013
PPNI. 2000. Kode Etik Keperawatan Lambang Panji
PPNI dan Ikrar Keperawatan. Jakarta: Pengurus Pusat PPNI.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan.
Yogyakarta: Kanisius.
Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP
dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road. Jakarta :
PT.RajaGrafindo Persada.
Comments
Post a Comment